|
| 1. UNGGUL PRAJA (Good Governance, Good Village Administration) , yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, meliputi : |
| - LPPD, LKPJ dan APBDes tepat waktu.
- Pelayanan pada masyarakat yang mudah, murah, cepat, dan cermat termasuk dalam pembuatan KTP dan KK gratis.
- Fasilitas sarana dan prasana pemerintahan desa yang layak.
- Intensifikasi dan Diversifikasi PAD (pendapatan asli desa).
- Dukungan teknologi informasi komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang mendukung program Bupati Kudus untuk membangun Kudus sebagai cybercity .
|
2. NOTO MARGO (Developing Public Facilities, Protecting the Environment), yaitu terwujudnya sarana dan prasana fisik desa yang layak, meliputi : |
- Aspalisasi dan pavingisasi jalan desa.
- Aspalisasi jalan poros desa.
- Perbaikan lingkungan, misalnya saluran air disetiap jalan/gang desa, reboisasi dll.
- Papanisasi Pemerintah Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), PKK, karang taruna, RT dan RW serta penunjuk jalan dan gang desa.
- Fasilitasi sarana prasarana pendidikan yang baik dan layak.
- Terwujudnya pembangunan pasar desa.
|
3. GAPURA DESA (Esthetic and Self Identity), yaitu terwujudnya keindahan desa dan jati diri desa, melalui : |
- Gapura desa disetiap gang/ jalan desa dan Gapura Perbatasan antar Kecamatan.
- Tugu batas desa.
- Warna ungu pada bangunan, gapura, pagar, pakaian, tugu batas dan lain-lain sebagai simbol semangat membangun masyarakat Kaliwungu.
|
4. UPAYA dan DOA (Building Human Capital, Strengthening Economies, Assesing Social Cohession), mewujudkan tekat kerja keras dan selalu mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa, meliputi : |
- Kegiatan keagamaan dan wajib belajar 12 tahun
- Pelatihan keterampilan melalui balai latihan kerja (BLK).
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui peningkatan UMKM
- Santunan kematian dan beasiswa.
- Pembebasan biaya (gratis) bagi pelayanan kesehatan dasar.
- Desa siaga melalui poliklinik desa dan ambulans desa.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar